Selebintang.com - Mantan member After School , Lizzy dijatuhi hukuman denda lantaran mengemudi dalam keadaan mabuk. Pengadilan Distri Pusat...
Sebelumnya,
pemilik nama lengkap Park Soo Young ini didakwa tanpa penahanan karena melanggar
Undang-undang Lalu Lintas Jalan karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Namun,
Polisi kembali mempertimbangkan dengan fakta jika pengemudi taksi terluka
hingga membutuhkan perawatan selama 2 minggu. Polisi pun menambahkan tuduhan dengan
Undang-Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus. Melansir Instagram
@panncafe, berikut pernyataan pengadilan:
“Saat
terdakwa dalam keadaan mabuk dan tidak dapat mengemudi secara normal, dia
menyebabkan kecelakaan mobil yang melukai korban. Tingkat alkohol dalam darahnya juga tinggi,
dan hukuman yang sesuai dengan faktor ini diperlukan.
Kami
mempertimbangkan fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan
terdakwa, bahwa korban cedera ringan, dan bahwa terdakwa menyerahkan mobilnya
untuk menunjukkan tekadnya untuk mencegah pelanggaran tersebut terulang kembali.”
Pada 18 Mei
2021, Lizzy menabrak taksi karena mengemudi dalam keadaan mabuk di Kawasan Cheongdam,
Gangnam, Seoul. Diketahui, tingkat alkohol dalam darahnya lebih dari 0.08
persen. Akibatnya, ia harus mendapat hukuman dan surat izin mengemudinya
dicabut.
Tags: Park Soo Young, Lizzy, Kasus Lizzy, biodata Lizzy, Lizzy eks After School