Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk, Lizzy Eks After School Didenda 15 Juta KRW

Selebintang.com -  Mantan member After School , Lizzy dijatuhi hukuman denda lantaran mengemudi dalam keadaan mabuk. Pengadilan Distri Pusat...



Selebintang.com - Mantan member After School, Lizzy dijatuhi hukuman denda lantaran mengemudi dalam keadaan mabuk. Pengadilan Distri Pusat Seoul mengeluarkan denda sebesar 15 juta KRW kepada Lizzy.

Sebelumnya, pemilik nama lengkap Park Soo Young ini didakwa tanpa penahanan karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Namun, Polisi kembali mempertimbangkan dengan fakta jika pengemudi taksi terluka hingga membutuhkan perawatan selama 2 minggu. Polisi pun menambahkan tuduhan dengan Undang-Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus. Melansir Instagram @panncafe, berikut pernyataan pengadilan:


“Saat terdakwa dalam keadaan mabuk dan tidak dapat mengemudi secara normal, dia menyebabkan kecelakaan mobil yang melukai korban.  Tingkat alkohol dalam darahnya juga tinggi, dan hukuman yang sesuai dengan faktor ini diperlukan.


Kami mempertimbangkan fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan terdakwa, bahwa korban cedera ringan, dan bahwa terdakwa menyerahkan mobilnya untuk menunjukkan tekadnya untuk mencegah pelanggaran tersebut terulang kembali.”


Pada 18 Mei 2021, Lizzy menabrak taksi karena mengemudi dalam keadaan mabuk di Kawasan Cheongdam, Gangnam, Seoul. Diketahui, tingkat alkohol dalam darahnya lebih dari 0.08 persen. Akibatnya, ia harus mendapat hukuman dan surat izin mengemudinya dicabut.


Tags: Park Soo Young, Lizzy, Kasus Lizzy, biodata Lizzy, Lizzy eks After School

Reponsive Ads