Selebintang.com - Kemarin (01/07) Seungri menjalani persidangan ke-25 di Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin, Provinsi ...
Seungri dituntut
5 tahun penjara oleh Kejaksaan Militer dengan 9 dakwaan. Melansir Instagram
@coppamagz, Seungri melanggar Undang-Undang terkait Hukuman Berat Kejahatan
Ekonomi Khusus (penggelapan), Undang-Undang Sanitasi Makanan, Undang-Undang
Khusus tentang Hukuman Penggelapan Bisnis dan Kejahatan Kekerasan Seksual
(memotret menggunakan kamera dll), UU Hukuman Prostitusi, kebiasaan berjudi, UU
Transaksi Valuta Asing, UU Hukuman Prostitusi, dan tuduhan penyerangan.
Diketahui,
8 dari 9 dakwaan disangkal Seungri kecuali pelanggaran Undang-Undang Vauta
Asing.
Tuntutan jaksa
belum merupakan putusan final persidangan dan hasil dari rangkaian sidang masih
akan diputuskan pada tanggal sidang yang nantinya akan diumumkan. (Gambar: Instagram/@seungriseyo)