Selebintang.com - Gain B.E.G dikabarkan merupakan anggota girl grup terkenal yang dimaksud dalam blin item. Sebelumnya, sebuah artikel me...
Berdasarkan
The Fact, pengadilan Distrik Suwon mengeluarkan perintah denda sebesar 1 juta
won kepada Gain karena melanggar Undang-Undang terkait pengelolaan narkoba. Gain
diduga mengonsumsi Propofol yakni obat bius tidur pada sekitar Juli hingga
Agustus 2019.
Hal ini
diketahui ketika seorang ahli bedah plastik didakwa. Melansir Instagram
@panncafe, Departemen Urusan Kriminal 3 Pengadilan Distrik Suwon menghukum
seorang ahli bedah plastik dengan 1,5 tahun penjara dan denda 3 juta won atas tuduhan
melanggar Undang-Undang Pengelolaan Narkoba.
Diduga ahli
bedah plastik tersebut menyuntikan Propofol kepada 4 orang termasuk Gain, selama
kurang lebih satu tahun sejak Agustus 2019.
Dalam kasus
ini, Gain lolos dari hukuman dengan pernyataan bahwa Gain mengira hal tersebut
untuk tujuan terapeutik, namun pada akhirnya didakwa setelah ia terungkap telah
memberikan propofol secara terpisah dari kasus tersebut. Agensi dari Gain
mengatakan, mereka akan merilis pernyataan resmi terkait hal tersebut. (Gambar: allkpop.com)