Selebintang.com - Sinetron Suara Hati Istri: Zahra kini menuai kritikan tidak hanya dari netizen namun juga dari beberapa publik figur. Kem...
Menurut KPP PA sinetron tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak karena anak
15 tahun sudah diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.
“Sahabat
Perempuan dan Anak @kpp_pa menegaskan Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang
ditayangkan media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak
anak karena anak 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami,”
tulis KPP PA.
Menteri PPA, Bintang Puspayoga dan KPP PA sejauh ini sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan sepakat untuk melakukan pertemuan dengan rumah produksi dalam waktu dekat ini untuk memberikan edukasi penyiaran ramah perempuan dan anak.
“Menteri
Bintang dan @kpp_pa sejauh ini sudah melakukan koordinasi dengan Komisi
Penyiaran Indonesia @KPI_Pusat dan sepakat dalam waktu dekat akan segera
melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi penyiaran
ramah perempuan dan anak,” ungkap KPP PA. (Gambar: Instagram/@indosiar)